PH Oknum Wartawan Terjaring OTT Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Pemerasan

  • Bagikan
PH M. Ikbaluddin Nurul Hidayah saat mendampingi pemeriksaan di ruang Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran/Foto: Dok pribadi.

“Faktanya sangat jelas, tidak ada permintaan uang, tidak ada ancaman, tidak ada tekanan, dan tidak ada saksi mata lain. Satu-satunya pihak yang menginisiasi penyerahan uang secara sukarela adalah pelapor sendiri,” tegasnya.

“Setelah ditelaah secara hukum, peristiwa ini bukan masuk ranah pemerasan, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana suap yang direncanakan dan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bunut Seberang diduga dengan maksud agar pemberitaan maupun video yang sudah tersebar mengenai kondisi jalan rusak di wilayahnya dapat dihapus, ditarik, atau dihentikan seketika,” ungkapnya.

Peristiwa ini semakin mencurigakan setelah muncul informasi adanya karangan bunga yang dikirim dan terpasang di depan Mapolres Pesawaran, seolah-olah merayakan penangkapan ini tanda kuat bahwa seluruh rangkaian kejadian sudah disusun dan direncanakan sejak awal.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sah.

“Biarkan proses hukum berjalan terbuka, transparan, dan adil tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan tanpa kepentingan pihak mana pun. Kebenaran pasti akan terungkap,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung operasi tangkap tangan (OTT) seorang oknum yang mengaku wartawan, diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa di Rumah Makan Saung Singgah Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Sabtu (5/9/2026) sore.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran usai menerima laporan resmi darj Kepala Desa Bunut Seberang Kecamatan Way Ratai Misbahush Shurur.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan oknum wartawan terduga pelaku berinisial MI (51), warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, beserta barang bukti uang tunai senilai Rp2,5 juta dalam amplop putih bertanda khusus, kartu identitas pers/KTA media, stempel media, kuitansi bukti kas keluar, gawai, serta tas selempang.

BACA JUGA:  Wartawan di Pesawaran Keluhkan Uang Koran Tak Dibayar OPD

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan bahwa modus operandi pelaku diawali dengan menakut-nakuti korban melalui pesan WhatsApp berisi tautan pemberitaan negatif terkait desa, lalu terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih “akomodasi” agar berita tersebut dapat dihapus (takedown).

(WII)

  • Bagikan