Kades Negeri Sakti Pesawaran Sesalkan Alfamart Buka Tanpa Izin

  • Bagikan
Alfamart di Desa Negeri Sakti Gedongtataan diduga buka tanpa izin lingkungan desa setempat/Foto: Ist

Terpisah, tokoh pemuda Desa Negeri Sakti, Indra Jaya mengatakan, dirinya sangat berkeberatan dengan berdirinya Alfamart di Desa Negeri Sakti yang belum mengantongi izin dari desa.

“Jangan mentang-mentang ada uang jadi semau-mau mereka saja, harus patuh aturan. Saya akan demo mereka jika belum ada izinnya, apalagi itu berpengaruh kepada pedagang kecil di desa saya,” sesal Indra.

Sedangkan Perwakilan Alfamart, Andan saat dikonfirmasi di nomor WhatsApp 0812-4053-×××× tidak menjawab meskipun nomor dalam keadaan aktif.

Diberitakan sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran meminta data tanggal izin pendirian Alfamart dan Indomaret yang diduga melanggar Perbup kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi 1 DPRD Pesawaran Bambang Suheri, mengatakan, untuk penyesuaian dengan peraturan Bupati Pesawaran karena pihaknya menilai telah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kedua toko modern tersebut.

“Saya menilai sudah banyak pelanggaran yang dilakukan toko modern di Kabupaten Pesawaran, terbukti dengan keluarnya surat dari Dinas Perizinan Kabupaten Pesawaran dan membuat sejumlah Alfamart dan Indomaret tutup diwaktu malam,” kata Bambang, melalui sambungan telepon, Sabtu 27 April 2024.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi dan akan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan untuk kebaikan semua.

“Warga sekitar minimarket jarang yang dipekerjakan, sedangkan dalam perbup sebetulnya mengutamakan pekerja setempat,” tegasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Semarak HUT Ke-17 Pesawaran Diskominfotiksan Gelar Lomba Video
  • Bagikan