Bapenda Pringsewu Tegur 18 Gerai RM-Tempat Hiburan tak Taat Pajak: Ogah Maksimalkan Tapping Box

  • Bagikan

“Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak diindahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya,” bebernya.

Rumah makan dan tempat hiburan yang ditegur iti, di antaranya adalah RM Gundil,
Lesehan Pringsewu, Lesehan Akbar, Mie Teluk 1, dan Mie Teluk 2.

Kemudian Sate Luwes, Ayam Bakar Mas Gendut, Nasi Uduk Dewa, RM Nusantara, Kafe Teori Kopi (Teko), Bakso Haji Narto, dan RM Teteh.

Selanjutnya RM Trans Jaya I, RM Susanto 2
tempat pijat refleksi Ken Hermawan, Hotel Marisa, Family Karaoke, dan Mutiara Karaoke.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Masyarakat Harus Tahu! Bupati Parosil Luncurkan Program Baru: Pembayaran Rekening Listrik Masjid, Bantuan Duka dan Perawat Pekon, Ini Kuotanya
  • Bagikan