“Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak diindahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya,” bebernya.
Rumah makan dan tempat hiburan yang ditegur iti, di antaranya adalah RM Gundil,
Lesehan Pringsewu, Lesehan Akbar, Mie Teluk 1, dan Mie Teluk 2.
Kemudian Sate Luwes, Ayam Bakar Mas Gendut, Nasi Uduk Dewa, RM Nusantara, Kafe Teori Kopi (Teko), Bakso Haji Narto, dan RM Teteh.
Selanjutnya RM Trans Jaya I, RM Susanto 2
tempat pijat refleksi Ken Hermawan, Hotel Marisa, Family Karaoke, dan Mutiara Karaoke.
(rul/WII)





