Bapenda Pringsewu Tegur 18 Gerai RM-Tempat Hiburan tak Taat Pajak: Ogah Maksimalkan Tapping Box

  • Bagikan

Ilham T Saputra. ist

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Lampung, melayangkan surat teguran kepada 18 rumah makan (RM) dan tempat hiburan.

18 gerai RM dan tempat hiburan ditegur lantaran disebut tak taat pajak dan tidak mau menggunakan tapping box secara maksimal.

Kabid Pengendalian dan Pelaporan (PP) Bapenda Pringsewu Ilham T Saputra mengatakan, peneguran sesuai dengan Perbup Nomor 35 tahun 2015 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online.

“Padahal tapping box tersebut sudah dipasang sejak tahun 2019-2020, namun alat itu tidak digunakan untuk transaksi,” kata dia, Rabu (13/7/2021).

Ilham menegaskan, surat teguran pertama dilayangkan pada bulan Juni lalu. Namun pengusaha masih bandel.

“Karena tak diindahkan, kami akan melayangkan surat teguran kedua dan ketiga, namun jika tidak diindahkan maka tim penegak Perda (Satpol PP,red) yang akan menindaklanjutinya,” bebernya.

Rumah makan dan tempat hiburan yang ditegur iti, di antaranya adalah RM Gundil,
Lesehan Pringsewu, Lesehan Akbar, Mie Teluk 1, dan Mie Teluk 2.

Kemudian Sate Luwes, Ayam Bakar Mas Gendut, Nasi Uduk Dewa, RM Nusantara, Kafe Teori Kopi (Teko), Bakso Haji Narto, dan RM Teteh.

Selanjutnya RM Trans Jaya I, RM Susanto 2
tempat pijat refleksi Ken Hermawan, Hotel Marisa, Family Karaoke, dan Mutiara Karaoke.

(rul/WII)

BACA JUGA:  DiskopUKMdag Pesisir Barat Genjot Pertumbuhan UMKM
  • Bagikan