Soal Tanah, Komisi 1 DPRD Pringsewu Hearing dengan WN 88 Lampung dan Satiah

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar rapat dengar pendapat dengan keluarga nenek Satiah dan WN 88 Unit 13 Lampung terkait permasalahan tanah yang kini menjadi lahan pasar Jati Rejo, di Ruang Komisi 1 DPRD Pringsewu, Kamis (15/7/21).

Tampak hadir Ketua Komisi 1 bersama anggotanya, Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi Marzuki, nenek Satiah yang diwakili anak kandungnya Sukarsih. Ada pula Camat Adiluwih, dan kepala Pekon Waringin Sari Timur.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan, terkait permasalahan tanah yang dilaporkan WN 88 Unit 13 Lampung pihaknya bakal menempuh upaya serius agr permasalahan yang dialami nenek Satiah ada solusi

“Kami berterima kasih karena telah dipercaya oleh masyarakat karena kepercayaan masyarakat itu sangat penting bagi kami, masalah yang dilaporkan WN 88 ke DPRD  Pringsewu terkait ibu Sariah. Setelah ini kami akan rapat internal untuk menentukan langkah yang diambil sebagai dasar rekomendasi kepada pemerintah terkait, dalam waktu dekat kami akan hubungi kembali baik ibu Sariah ataupun WN 88 lampung,” kata Sagang Naninggolan.

Menurutnya, sertipikat tanah yang kini masuk dalam lahan pasar Jati Rejo harus ditelusuri sumber yang menjadi dasar penerbitannya karena apa yang disebutkan oleh kepala Pekon masih belum bisa dijadikan dasar yang kuat.

“Sertipikat itukan dasar penerbitannya ada hibah tapi kepala Pekon Waringin Sari Timur belum bisa menjelaskan apa yang menjadi dasar adanya sertipikat tersebut sehingga masih akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Ditempat yang sama Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Bustomi, mengatakan sepenuhnya menyerahkan permasalahan itu ke DPRD Pringsewu untuk memberikan kepastian status tanah milik nenek Satiah

BACA JUGA:  Daeng Babershop Kini Hadir di Sidikalang, Pelanggan Kian Dimanja

“Kami berharap dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi 1 DPRD Pringsewu untuk menyelesaikan persoalan yang dialami nenek Satiah,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran Waktuindonesia.id, WN 88 merupakan organisasi masyarakat (Ormas). WN adalah singkatan dari Warung Nusantara.

Di Lampung, organisasi ini melekat dengan nama WN 88 Unit 13 Lampung.

Ormas ini dalam kop suratnya bernama Warung Nusantara (WN) 88 Humas Mabes Polri Unit 13 Lampung.

(rul/WII)

  • Bagikan