Pilkades dan PAW di Pesawaran Ditunda 2 Bulan

  • Bagikan

Dia menambahkan, yang ketiga sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pada pasal 4 mengatur bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Untuk di nomor empat, peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam hal ini terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa , kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/wali kota mengangkat pejabat kepala desa dan pada pasal 57 ayat 2 mengatur bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujarnya.

Menurutnya, untuk di Nomor lima maka pemerintah daerah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan menugaskan Camat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa, serta melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada menteri dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa.

“Dalam kurun waktu dua bulan diminta kepada saudara untuk berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan empat parameter Antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi,” katanya.

“Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan Protokol kesehatan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing, serta mendorong pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19, melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, dan tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing,” tandasnya.

BACA JUGA:  Diduga Tak Netral, Bawaslu Lampung Teruskan Kasus 6 ASN Ke KASN

(apr/WII)

  • Bagikan