“Sehingga sebelum dijemput oleh pihak ketiga disimpan terlebih dahulu oleh masing-masing puskesmas. Bahkan, kita instruksikan kunci ruangan hanya dipegang oleh satu orang yang ditunjuk tidak boleh selain petugas tersebut, untuk memastikan keamanan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Alasan pihak puskesmas menggunakan pihak ketiga dalam pemusnahan limbah medis lantaran incenerator atau alat pembakar sampah maupun limbah medis yang terstandar di Lambar belum tersedia.
Adapun puskesmas di sejumlah kecamatan Lambar saat ini menyumbang cukup banyak limbah medis di setiap bulan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, rata-rata lebih kurang 5 kilogram limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya,” tukasnya.
Adapun limbah yang dimaksud antara lain, jarum suntik bekas pakai, botol inpus dan botol vaksin Covid-19, sarung tangan dan lain sebagainya.
(erw/WII)





