Dinkes Lambar Instruksikan Penanganan Khusus Limbah Medis di 15 Puskesmas

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Dinas Kesehatan Lampung Barat (Lambar) menginstruksikan limbah medis, limbah infeksius, di sejumlah puskesmas 15 kecamatan diamankan di ruang khusus.

Pasalnya, pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan tidak hanya melayani kesehatan umum, melainkan penanganan Covid-19.

Jika tidak ada perhatian khusus limbah medis dikhawatirkan dan rawan disalahgunakan.

Demikian ditandaskan Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan setempat, Darwin Setiawan, Kadiskes Lambar, Widyatmoko Kurniawan, Kamis (12/8/21).

Dirinya mengutarakan bahwa antisipasi penyalahgunaan limbah medis menjadi titik konsern (Perhatian) pihaknya, terlebih di tengah pandemi coronavirus.

“Kami sudah instruksikan kepada seluruh Puskesmas di 15 Kecamatan agar limbah medis diamankan pada ruang khusus,” jelasnya.

Menurut Darwin, sejumlah puskesmas telah bekerjasama dengan pihak ketiga asal Kota Metro, Lampung,l untuk memusnahkan limbah medis padat maupun cair lainnya.

“Sehingga sebelum dijemput oleh pihak ketiga disimpan terlebih dahulu oleh masing-masing puskesmas. Bahkan, kita instruksikan kunci ruangan hanya dipegang oleh satu orang yang ditunjuk tidak boleh selain petugas tersebut, untuk memastikan keamanan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Alasan pihak puskesmas menggunakan pihak ketiga dalam pemusnahan limbah medis lantaran incenerator atau alat pembakar sampah maupun limbah medis yang terstandar di Lambar belum tersedia.

Adapun puskesmas di sejumlah kecamatan Lambar saat ini menyumbang cukup banyak limbah medis di setiap bulan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, rata-rata lebih kurang 5 kilogram limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya,” tukasnya.

Adapun limbah yang dimaksud antara lain, jarum suntik bekas pakai, botol inpus dan botol vaksin Covid-19, sarung tangan dan lain sebagainya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Dinas Akui 3 Karaoke di Pringsewu Tak Kantongi Izin Lagi tapi Dibiarkan
  • Bagikan