Zulqoini menjelaskan perda merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di daerah. “Karena itu harapan kami dengan ditetapkannya ketujuh perda dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance),” pungkasnya.
Momen sidang paripurna tersebut juga turut diikuti oleh Sekkab, N. Lingga Kusuma, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Rizwar, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Hasnul Abrar Sanusi, Kabag Tata Pemerintahan, Sukmawati, Kabag Organisasi, Sri Agustini, yang diikuti melalui Zoom Meeting, di Ruang Rapat Sekkab Pesibar.
(ers/WII)





