Dari jumlah yang menerima remisi itu, 85 mendapat pengurangam masa tahanan (RU I). Sementara 11 bisa mengirup udara segar, bebas (RU II).
“Jadi ada 11 narapidana yang bebas, harapannya kepada narapidana yang sudah bebas semoga dapat berguna terutama bagi keluarganya, mencari rezeki yang halal dan beriman kepada Tuhan dalam menghadapi semua ujian hidup ini,” kata Hendra.
(ers/WII)





