Diketahui, dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026, Bupati Pesawaran instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk:
Pertama, melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026.
Kedua, melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Ketiga, Kepala BAPPEDA dan BAGIAN HUKUM diminta segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan hari ini, dan melakukan komunikasi guna mendapatkan Jadwal Evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil Evaluasi Gubernur.
Ke-empat, Bupati Pesawaran mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik dalam mewujudkan Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif.
(Apr/WII).





