DPRD Sahkan Ranperda RPJMD Pesawaran Tahun 2021-2026

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – Bupati Dendi Ramadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka persetujuan Ranperda kabupaten setempat, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026.

Dalam sambutannya Bupati Dendi Ramadhona mengatakan RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 untuk menjadi Peraturan Daerah akhirnya disetujui dan ditandatangi setelah diparipurnakan dewan setempat, Rabu (18/8/2021).

“Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini. Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk membangun Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” katanya.

Ia juga menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan tanpa mengenal waktu membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, ” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.

“Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPU Pesawaran Gelar Simulasi Pilkada, Simak Caranya
  • Bagikan