Terduga Penggelapan Dan Curas Warga Pugung Dilumpuhkan Polisi

  • Bagikan

“Pelaku akhirnya dapat kami amankan di tempat pelariannya di seputar kota bandar lampung, selain itu Barang Bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” tutur kapolsek

Namun di tengah proses penangkapan dan pengembangan kasus pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Maka petugas secara tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.

Dari hasil pengembangan yang tim lakukan, terungkap selain perkara penipuan dengan korban Istianah, pelaku juga diduga telah melakukan beberapa kejahatan lain antara lain pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di daerah Goa Maria kelurahan Fajar esuk pada bulan februari 2021 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah kecamatan Gadingrejo pada tahun 2021.

“Modus pelaku mengenali para korban melalui akun media sosial Facebook dengan sasaran wanita yang masih berusia muda dan polos sehingga mudah dikelabui,” terangnya.

Selanjutnya sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga antara Rp1,5 juta – Rp3 juta, tergantung kondisi sepeda motor.

Disampaikan kapolsek, motif pelaku melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk membayar membayar angsuran kredit sepeda motor dan untuk berfoya-foya.

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku di gelandang ke mapolsek Pringsewu Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya.

(rul/ram)

BACA JUGA:  RSUD Pesawaran Tutup Pelayanan, Antisipasi Penyebaran Covid-19
  • Bagikan