• Menyatakan perbuatan para tergugat yang tanpa hak telah mengambil alih hak dan menguasai sebagian tanah milik penggugat tersebut adalah suatu perbuatan melawan jukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.
• Menyatakan sebidang tanah seluas 126 M2 yang masuk ke dalam sertipikat hak milik no 00703 Surat Ukur 00512/Tanjung Rusia/2019 tanggal 15 Mei 2019 atas nama Puspa Yuslinar adalah tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang pengelolaannya diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu.
• Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, Banding ataupun Kasasi dari para Tergugat atau Pihak lainnya.
• Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan dari perkara gugatan ini, dijadwalkan akan digelar pada Selasa 24 Agustus 2021.
(rul/ram)





