PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan gugatan kepada Puspa Yuslinar warga Pekon Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, dalam rangka Pemulihan Aset Pemda Kabupaten Pringsewu.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indahmeysari, SH menerangkan bahwa bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kotaagung, Selasa 10 Agustus 2021.
“Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung merupakan salah satu pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimana Kejaksaan berperan aktif menjaga kewibawaan Pemerintah yang dalam hal ini wibawa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu,” ungkap Desna Indahmeysari.
Lebih lanjut Desna Indahmeysari, SH menyampaikan himbauan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH agar masyarakat dan pihak pihak lainnya jangan bermain main dengan barang milik Negara karena kajari tidak segan menindak masyarakat dan pihak pihak yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Gugatan ditujukan kepada Tergugat I an. Puspa Yuslinar dan Tergugat II Suhaifi Sacak selaku Ketua Pokmas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Dalam gugatan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu meminta Majelis Hakim diantaranya :
• Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.





