“Setelah itu anggota langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap pelaku. Sebelum diberhentikan, pelaku kedapatan membuang barang yang dikemas plastik yang diduga sabu,” kata Iptu Iwan dalam keterangannya, Rabu (25/8/21).
Kemudian anggota berhasil mendapatkan barang yang dibuang oleh pelaku, berupa plastik klip besar. “Ada dua plastik klip besar berisi kristal sabu seberat 10,13 Gram, lalu diamankan juga satu unit Ponsel, dan sepeda motor Honda Revo,” ujar Iptu Iwan. (fan)





