Gegara Judi Online, Gasak Kotak Amal, 1 Pemuda dan 1 Bocah Diamankan Polisi

  • Bagikan

Sedangkan TKP yang berada di wilayah Kabupaten Tanggamus, yakni masjid depan rest area Gisting dan kotak amal di kantor pos pekon tekad Kecamatan Pulau Panggung.

“Dari hasil pencurian kotak amal di tujuh TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,7 juta” ungkap kasat.

Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh keduanya.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan untuk berjudi online, sebagaian untuk membeli HP dan sebagain untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Disampaikan kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.

Setelah itu, AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya maka ia memutuskan melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian kemudian tersangka mengajak keponakanya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.

Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR akhirnya mendapatkan polsel idamanya.

Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pemcurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Karena salah satu masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” pungkasnya.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Bupati Karo Didampingi Ketua DPRD Sumatera Utara Serahkan Masker
  • Bagikan