IKAPAS Subulussalam Kantongi SKT Kemendagri, Ini Kata Kesbangpol

  • Bagikan

“Karena sudah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk IKAPAS telah diterbitkan pihak Kemendagri dengan Nomor: 0117-00-00/0183/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Khairunnas.

Khairunnas juga menambahkan bahwa masih banyak organisasi di wilayah hukum Kota Subulussalam yang belum terdapaftar di Kemendagri.

“Tidak semua organisasi di Kota Subulussalam sudah mendapatkan SKT dari Kemendagri seperti IKAPAS, untuk itu kami menghimbau untuk organisasi lain untuk mencontoh IKAPAS segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol guna untuk kita proses SKT-nya ke Kemendagri,” pungkas Khairunnas.

(fie)

BACA JUGA:  Warga di Pesawaran Pertanyakan Program Prona: Berkas Dikembalikan, Setor Duit?
  • Bagikan