IKAPAS Subulussalam Kantongi SKT Kemendagri, Ini Kata Kesbangpol

  • Bagikan

SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam, Aceh, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Ikatan Pemuda Sultan Daulat (IKAPAS) di Kantor Kesbangpol Kota Subulussalam, Selasa (24/8/21).

SKT yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam Khairunnas kepada Ketua Umum IKAPAS Muhammad Jhony.

“SKT yang diterbitkan Kemendagri diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam Khairunnas,” kata Jhony, Kamis (26/8/21).

Sementara itu, menurut Kaban Kesbangpol Khairunnas, sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Kemendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kemendagri.

BACA JUGA:  14 Pegawai Reaktif, Direktur RSUD Pesawaran-Gugus Tugas Jelaskan Ini
  • Bagikan