SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam, Aceh, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Ikatan Pemuda Sultan Daulat (IKAPAS) di Kantor Kesbangpol Kota Subulussalam, Selasa (24/8/21).
SKT yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam Khairunnas kepada Ketua Umum IKAPAS Muhammad Jhony.
“SKT yang diterbitkan Kemendagri diserahkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam Khairunnas,” kata Jhony, Kamis (26/8/21).
Sementara itu, menurut Kaban Kesbangpol Khairunnas, sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Kemendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kemendagri.
“Karena sudah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk IKAPAS telah diterbitkan pihak Kemendagri dengan Nomor: 0117-00-00/0183/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021,” kata Khairunnas.
Khairunnas juga menambahkan bahwa masih banyak organisasi di wilayah hukum Kota Subulussalam yang belum terdapaftar di Kemendagri.
“Tidak semua organisasi di Kota Subulussalam sudah mendapatkan SKT dari Kemendagri seperti IKAPAS, untuk itu kami menghimbau untuk organisasi lain untuk mencontoh IKAPAS segera mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol guna untuk kita proses SKT-nya ke Kemendagri,” pungkas Khairunnas.
(fie)