Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP antara lain satu buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, satu buah kaca Pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu (bong) dan korek api.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diungkapkan kasat, dalam proses pemeriksan ZI mengakui bahwa saat dilakukan penggrebekan sedang berpesta sabu dengan dua rekanya.
Polis pun saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini ZI telah kami lakukan penahanan di rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.
(rul/WII)





