Pasal Pencurian, Residivis Warga Bandarlampung Digelandang Polisi

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 01:30 Wib anggota Tekab 308 dan anggota Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Ketika anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kediamannya,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah kandang burung warna biru, satu buah sarung kandang, satu buah potong batang bambu yang sudah di modifikasi dan satu lembar kain berwarna coklat, telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Ilegal Logging di Tahura, Sudin Minta Gakum Pusat Untuk Turun Tangan
  • Bagikan