Level 4 diberlakukan di 10 kabupaten kota. Takni, Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Bulungan.
Kemudian Level 3 berlaku di 105 kabupaten kota, Level 2 di 250 kabupaten kota dan Level 1 sebanyak 21 kabupaten kota.
“Pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya dengan penyesuaian di level 3,” ujar Menko Airlangga.
(WII)





