Foto tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden
JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah pusat di Jakarta kembali memerpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021.
Kebijakan itu mulai berlaku sejak 21 September.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (20/9/21) sore seperti dilansir dari Setkabgoid.
Menko Airlangga juga menyebut level PPKM yang diberlakukan di sejumlah daerah.





