“Kemudian kita juga meminta, setiap destinasi membentuk tim satgas covid-19 mandiri, yang sifatnya untuk mengontrol prokes setiap pengunjung dan petugasnya harus menggunakan seragam khusus agar mudah diketahui, kemudian yang terakhir pengelola harus dapat mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi,” timpalnya.
Dirinya juga mengatakan, apabila ada destinasi wisata yang ditemukan pelanggaran terkait prokes, pihak Pemkab akan memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.
“Pemberian sanksinya yang jelas terukur dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kemudian yang terberat sampai penutupan dan pencabutan izin usaha destinasi wisata atau usaha pariwisata yang bersangkutan,” kata dia.
“Saya berharap, dengan diberikannya izin beroperasi kembali tempat wisata ini dapat mengangkat perekonomian kita lagi, dan adanya persyaratan yang telah dicantumkan dapat mencegah adanya klaster baru penyebaran covid-19 di pariwisata,” pungkasnya.
(apr/WII)





