PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Para pelaku wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung kembali diizinkan beroperasi di tengah pandemi Covid-19 dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu sesuai surat edaran yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tentang izin beroperasi kembali untuk para pelaku wisata di Bumi Andan Jejama.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa, Kamis (23/9/21), yang diwakili Kepala Bidang Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Yudiana, mengatakan adanya penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan juga penurunan status zonasi Kabupaten Pesawaran ke zona kuning, menjadi dasar putusan diberikannya izin beroperasi bagi destinasi wisata di pesisir Pesawaran.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan Satgas covid-19 Kabupaten Pesawaran dan pemilik/pengelola destinasi wisata serta pokdarwis, dan juga keberlangsungan usaha pariwisata yang ada, maka pertanggal 25 September mendatang destinasi wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, meskipun sudah memberikan izin, pihak pengelola wisata harus dapat mengedepankan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5M.
“Kemudian pihak pengelola juga harus membatasi jam kunjungan dan jumlah pengunjungnya juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung serta pengunjung juga harus menunjukan kartu vaksin. Lalu pengelola wisata harus menerapkan destinasi yang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE),” jelasnya.





