Alhasil, tim mendapat petunjuk dan menangkap Ubay malam itu juga. Ubay merupakan anak kandung M Yamin.
“Iya ternyata terduga pelaku pembunuhan itu adalah anak kandung dari korban itu sendiri,” kata dia, Selasa (28/9).
Hasil pemeriksaan, Ubay mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau dibungkus plastik bening.
Benda itu mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
Nah, ketika korban jatuh itu, terduga pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Kemudian terduga pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar seolah-olah korban meninggal karna gantung diri,” ujarnya.
“Setelah dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pembunuhan terhadap orang tua nya dikarna kan adanya permasalahan keluarga,” utasnya.
Saat Ubatmycdan sejumlah BB telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perebutannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya.
(apr/WII)





