KEDONGDONG, WAKTUINDONESIA – Tim Inafis Polres Pesawaran, Lampung, menemukan petunjuk tindak pidana lain penyebab kematian warga Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Muhammad Yamin (76).
Demikian kata Kanitreskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona yang mewakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Selasa (28/9/21).
Mulanya, Muhammad Yamin kali pertama ditemukan anaknya, Ubay (36), tak bernyawa dengan leher terikat dan tergantung di dapur Minggu (26/9) sekitar pukul 14:30 WIB.
Polisi tak lantas saja percaya terhadap insiden yang dilaporkan pukul 20.00 waktu setempat itu.
Petugas mengidentifikasi korban dan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga pengumpulan barang bukti (BB) dan keterangan sejumlah saksi.
Jasad M Yamin juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver jenazah luar dan dalam.
Tim inafis yang punya kejelian dan kenampuan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta barang bukti (BB) itu menemukan kejanggalan.
Tim menemukan indikasi M Yamin bukan meninggal karena gantung diri. Polisi menemukan petunjuk lain, M Yamin dibunuh.
BACA: Anak Temukan Bapak Meninggal Tergantung di Dapur
Polisi lantas bergerak cepat. Mengumpulkan keterangan-keterangan.
Alhasil, tim mendapat petunjuk dan menangkap Ubay malam itu juga. Ubay merupakan anak kandung M Yamin.
“Iya ternyata terduga pelaku pembunuhan itu adalah anak kandung dari korban itu sendiri,” kata dia, Selasa (28/9).
Hasil pemeriksaan, Ubay mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau dibungkus plastik bening.
Benda itu mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
Nah, ketika korban jatuh itu, terduga pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Kemudian terduga pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar seolah-olah korban meninggal karna gantung diri,” ujarnya.
“Setelah dilakukan introgasi, dan pelaku mengakui perbuatan nya melakukan pembunuhan terhadap orang tua nya dikarna kan adanya permasalahan keluarga,” utasnya.
Saat Ubatmycdan sejumlah BB telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perebutannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” pungkasnya.
(apr/WII)