Dari jumlah tersebut, kata dia, jumlah PBI non DTKS mencapai 27.217. Yang mana dari jumlah tersebut yang telah dinonaktifkan sejak 2019 lalu mencapai 17.564 peserta.
“Penonaktifan dilakukan sejak tahun 2019 dan tahun 2020. Per tanggal 28 September 2021 ini, Kemensos meminta kita (Dinsos Pringsewu-red) melakukan verifikasi terhadap 9.653 data PBI non DTKS untuk tahun ini,” katanya.
Dedy menambahkan, dari PBI yang dinonaktifkan akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru berdasar pemutakhiran data. Untuk itu, ia mengimbau kepada warga prasejahtera atau tidak mampu maupun peserta PBI-JKN agar segera melapor atau memeriksa kepesertaan DTKS ke pekon/desa atau lurah masing-masing.
“Pendaftaran dapat dilakukan apabila sudah terdaftar dalam DTKS,” tutupnya. (Rul/WII)





