Sorang Wanita Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polisi Pringsewu, Berawal Pengakuan Kurir

  • Bagikan

Dalam proses penggeledahan Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu.

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan setelah keduanya berhasil diamankan dalam proses pemeriksaan T mengakui sudah sejak dua tahun yang lalu selain berprofesi sebagai tukang ojek dirinya juga merangkap sebagai kurir narkoba.

“Setiap ada orang memesan sabu T selalu membeli dari UM dengan nominal harga mulai Rp100 – Rp400 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang narkotika.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tandasnya.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Kajari Sebut Pringsewu Darurat Kejahatan Seksual Anak Bawah Umur
  • Bagikan