Dipicu keinginannya itubtak diamini, AN melukai S menggunakan parang.
AN kemudian melarikan diri membawa serta sejumlah uang dan perhiasan milik S.
Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan
mayat di dalam rumah bersimbah darah
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap AN sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.
“Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.
(rek/WII)





