LAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Tiga pria tersangka perampokan uang Rp800 juta di Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung pada Senin, 19 Januari 2026 lalu akhirnya ditangkap polisi di Sumatera Utara (Sumut) Rabu, 18 Februari 2026.
Ketiganya, adalah Ahmad Yani alias AY (58), warga Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kemudian Danil Alfatah alias DA (32) warga Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Terakhir, Tedy Hariyadi alias TH (27), warga Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumut.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, Jumat, 20 Februari 2026.
Menurutnya, ketiganya merupakan tersangka perampokan uang Rp800 juta milik seorang pemilik toko Erw.
Saat itu, uang tersebut ditaruh dalam ransel hendak disetor ke Bank Mandiri oleh kasirnya, MMW (34) yang berangkat bersama sopir Bus mengendarai mobil elf.
Namun saat di jalan kaca mobil yang ditumpangi keduanya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Akibatnya, kaca mobil pecah, sopir spontan menghentikan laju kendaraan.
Sejurus kemudian dua pria mengendarai motor Vixion mengadang, seorang di antaranya menodongkan benda mirip senjata api (Senpi) dan melepas tembakan ke arah tanah.
Mereka lantas membuka pintu mobil dan menggondol tas ransel yang berisikan uang Rp800 juta milik Erw kemudian pergi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi kemudian terus melakukan penyelidikan.





