Oknum Polisi Diduga Peras Pengendara di Medan Tersangka, Teracam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan oknum polisi Bripka PS (37) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan diancam sembilan tahun penjara.

PS kala itu bertugas di Polsek Delitua. Oknum polisi ini diduga memeras pengendara di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas, Kamis (11/11/21).

PS diduga meminta uang tunai Rp200 ribu lantaran pengedara itu tak mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).

Tindakan PS dicurigai warga yang berdatangan. Warga meneriaki PS polisi gadungan lantaran curiga dengan ulahnya itu.

Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, menggelar konferensi pers, Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 14.21 WIB.

“Pada saat itu, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan,” ucap pria lulusan Akpol 1999 ini .

“Adapun tersangka berinisial PS, pekerjaan Polri atau Kesatuan SPKT bagian jaga tahanan Polsek Delitua,” pungkas Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.

Dikarakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, satu potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, satu potong rompi hijau, satu pasang sepatu Polri, satu lembar masker yang berlogo Polri, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu,” ungkap Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji tersebut.

Dikatakan, modus operandi PS meminta pengendara, NW, menunjukkan SIM dan STNK kendaraan. Namun NW hanya menunjukkan STNK lantaran tidak ada memiliki SIM.

BACA JUGA:  Sertijab Usai, Ini Kasat-Kabag dan Kapolsek Baru di Karo

Karena SIM tidak ada, PK meminta uang sebesar Rp200 ribu agar sepeda motor NW tak ditahan.

“Karena merasa takut, sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya.

“Tersangka dikenakan pasal 368 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Irsan Sinuhaji.

(rek/wii)

  • Bagikan