MEDAN, WAKTUINDONESIA – Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan oknum polisi Bripka PS (37) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan diancam sembilan tahun penjara.
PS kala itu bertugas di Polsek Delitua. Oknum polisi ini diduga memeras pengendara di Jalan Dr Mansyur, tepatnya di depan Masjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas, Kamis (11/11/21).
PS diduga meminta uang tunai Rp200 ribu lantaran pengedara itu tak mampu menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
Tindakan PS dicurigai warga yang berdatangan. Warga meneriaki PS polisi gadungan lantaran curiga dengan ulahnya itu.
Hal itu terungkap saat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, menggelar konferensi pers, Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 14.21 WIB.
“Pada saat itu, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan,” ucap pria lulusan Akpol 1999 ini .
“Adapun tersangka berinisial PS, pekerjaan Polri atau Kesatuan SPKT bagian jaga tahanan Polsek Delitua,” pungkas Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.





