ASAHAN, WAKTUINDONESIA – Polisi Asahan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penemuan mayat bayi terbungkus karung goni di aliran sungai Sitio-tio di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji pada Selasa (16/11/21), dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/11/21).
Polisi menetapkan seorang wanita muda warga Kecamatan Setia Janji, FA (18), sebagai tersangka.
FA tak lain adalah wanita yang melahirkan bayi malang itu.
Menurut kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, kejadian itu berawal dari seorang warga Warsimin yang tengah berada di ladangnya menemukan karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai Sitio-tio di Desa Sei Silau pada 16 November 2021 sekitar 09.00 WIB.
Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan membukanya.
Ternyata di dalam goni tersebut ada jasad bayi laki-laki. Ia kemudian memberitahu temannya dan langsung melaporkan ke polsek Prapat Janji Polres Asahan.
Atas laporan warga, tim indentifikasi sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung menggelar penyelidikan.
Kinerja polisi membuahkan hasil. Petugas kemudian mendapat petunjuk dan mengamankan FA pada 18 Nopember 2021.
FA kemudian ditetapkan. FA tak lain adalah ibu kandung bayi tak beruntung itu.
“Tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial FA yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” terang Kapolres Putu.
Dilanjutkan, dari pengakuan FA kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup.
“Namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan membuangnya ke sungai,” tandasnya
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” imbuh kapolres.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan Terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan sembilan tahun penjara,’ ujar Kapolres Putu.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun mengapresiasi kinerja polres Asahan yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan warga.
“Saya acungkan jempol buat Polres Asahan yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” tutup Awaluddin.
(rek/wii)





