“Tersangka pembuang bayi tersebut adalah berinisial FA yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” terang Kapolres Putu.
Dilanjutkan, dari pengakuan FA kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup.
“Namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan membuangnya ke sungai,” tandasnya
“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” imbuh kapolres.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan Terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan sembilan tahun penjara,’ ujar Kapolres Putu.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan Awaluddun mengapresiasi kinerja polres Asahan yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi di Desa Sei Silau Barat yang telah menggegerkan warga.
“Saya acungkan jempol buat Polres Asahan yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” tutup Awaluddin.
(rek/wii)





