Dikarakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, satu potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, satu potong rompi hijau, satu pasang sepatu Polri, satu lembar masker yang berlogo Polri, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu,” ungkap Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji tersebut.
Dikatakan, modus operandi PS meminta pengendara, NW, menunjukkan SIM dan STNK kendaraan. Namun NW hanya menunjukkan STNK lantaran tidak ada memiliki SIM.
Karena SIM tidak ada, PK meminta uang sebesar Rp200 ribu agar sepeda motor NW tak ditahan.
“Karena merasa takut, sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100 ribu,” pungkasnya.
“Tersangka dikenakan pasal 368 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Irsan Sinuhaji.
(rek/wii)





