Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, sebagai Keynote Speaker bahwa sejarah Pelanggaran TSM ini sudah ada sejak tahun 2008 dan terungkap kejadiannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Provinsi Jawa Timur Putaran II.
“MK melalui putusannya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di 3 Kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan. Alasannya tidak telah terjadi pelanggaran yang TSM namun tidak dijelaskan secara komprehensif tentang makna TSM akan tetapi konteks pelanggaran yang terjadi saat itu adalah pelibatan Kepala Desa dengan menggunakan kontrak program dan politik uang,” katanya.
“Baru kemudian di tahun 2010 di dalam putusannya terhadap PHP Pemilihan Walikota Tangerang Selatan, MK menyebutkan makna TSM sebagai berikut: (a) Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat baik sebagai penyelenggara Pemilu maupun sebagai penyelenggara pemerintahan; (b) Sistematis berarti dilakukan dengan perencanaan dan langkah-langkah struktural yang dengan nyata dimaksudkan untuk memenangkan Pasangan Calon tertentu; dan (c) Masif berarti memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tidak dapat dihitung jumlahnya satu per satu,” paparnya.
Tak hanya itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung Aditia Arief Firmanto, mengatakan bahwa kehadiran lembaga negara tambahan independent seperti Bawaslu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi yang tengah dikembangkan oleh negara yang baru saja melepaskan diri sistem otoritarian.
“Dalam konteks ini Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip Luber dan Jurdil,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yang berkontestasi harus diperlakukan sama dan setara.
“Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 170 orang peserta dari berbagai latar belakang profesi, baik yang hadir melalui ruang zoom meeting maupun kanal youtube Bawaslu Kota Bandar Lampung.
(apr/ram/WII)





