BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung (Balam), kembali mengadakan Webinar Series ke-4 yang bertemakan, Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dan Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia, Sabtu (30/10/21).
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi dari adanya pengalaman Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang terjadi di dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balam Tahun 2020 yang lalu, yang cukup menjadi kontroversi dan merebak secara nasional.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, dan menghadirkan Keynote Speaker yaitu Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, dan dua orang narasumber yang berprofesi sebagai akademisi yaitu Aditia Arief Firmanto, yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung dan Moh. Rizky Godjali, yang merupakan Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang – Banten, serta dimoderatori oleh Yahnu Wiguno Sanyoto, yang merupakan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan bahwa diskusi mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM ini masih jarang dilakukan padahal Penanganan Pelanggaran ini menjadi salah satu instrument penguatan wewenang Bawaslu dalam upaya penegakan hukum Pemilu/Pemilihan dalam mewujudkan keadilan Pemilu yang tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menjaga eksistensi dari demokrasi itu sendiri yaitu kedaulatan rakyat.
“Sebab melalui sanksi administratif diharapkan dapat mengoptimalkan efek jera dan mendorong mekanisme penegakan hukum Pemilu/Pemilihan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah,” kata dia.
Menurutnya, sepanjang keberadaan Bawaslu, wewenang Bawaslu dalam menangani jenis pelanggaran ini telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan) disertai pengaturan secara teknis melalui Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016, Nomor 13 Tahun 2017, dan terakhir Nomor 9 Tahun 2020 dan dalam konteks Pemilu juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disertai pengaturan teknis melalui Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, namun implementasi wewenang ini belum maksimal.
“Sejak adanya wewenang dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, baru satu kali ada putusan Bawaslu yang menyatakan terbukti yaitu pada Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 yang berdampak pada pembatalan calon,” ujarnya.
Yahnu menambahkan, berdasarkan data yang ada, di Pilkada Tahun 2020, terdapat 22 dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang terjadi di 3 Pemilihan Gubernur dan 19 di Pemilihan Bupati/Walikota.
“Dari hal tersebut ternyata meninggalkan berbagai problematika dan permasalahan, seperti persoalan limitasi waktu penanganan pelanggaran karena dibatasi tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, adanya ketidakpastian hukum karena lebih dari satu lembaga yang terlibat dalam penanganannya, nasib suara rakyat yang telah memilih calon yang dibatalkan, dan lain sebagainya, yang ke depan (2024) berkemungkinan terulang dan harus diantisipasi sejak dini,” ungkapnya.





