Selanjutnya, jelas dia, Taher menghibahkan tanah 2,10 M.
“Ukuran 2,10 M itu juga disebut telah disepekati di polres setempat,” sebut Sidul diamini warga yang lain, Buyung Delal.
Tetapi, sejumlah warga lain, Rajak, Sulaiman cs membantah.
Menurut menurut Rajak, berdasarkan keterangan masyarakat Dusun Terusan yang dipanggil pihak polres tidak ada ketentuan ukuran 2,10 M.
Bahkan, Rajak menyebut, yang dikatakan Sidul terkesan mengada-ada.
Pihak BPN tidak sanggup memutuskan ukuran jalan itu sebenarnya.
“Sehingga penentuan jalan desa itu tidak putus (tak ada kesimpulan,” terangnya.
Soal ukuran sebenarnya hingga kini tak jelas.
Sementara berdasarkan sertipikat yang dibawa M Nasir menerangkan bahwa jalan itu berukuran 3,6 M.
“Masyarakat berharap pihak terkait mengkaji ulang sertipikat yang telah terbit agar tak tumpang tindih. Jika sertipikat itu dobel, maka sertipikat lama yang lebih kuat,” pungkasnya.
(kha/WII)


