Pasal Narkoba, Warga Cipadang Gedong Tataan Dibekuk Polisi

  • Bagikan

“Menurut keterangan pelaku, narkoba tersebut ia dapat dari sodara R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Anggota juga sudah melakukan pengembangan terhadap saudara R, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan terhadap AS, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat Brutto 0,13 gram, uang tunai 200 ribu dan satu unit motor beat warna pink.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Bupati Dendi Mulai Fokus Bangun SDM Di Pesawaran
  • Bagikan