Pasal Narkoba, Warga Cipadang Gedong Tataan Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Gedong Tataan, Waktuindonesia – AS (29) warga Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran karena didapati sedang bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (02/11/2021) sekitar pukul 13:00 wib di Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan Pesawaran.

“Anggota kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia, Rabu (3/11/2021).

“Nah dari informasi itu, anggota Satres Narkoba kita melakukan penyamaran sebagai pembeli,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, pada saat pelaku akan melakukan transaksi narkoba kepada anggota yang menyamar. Kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:  Perkenalkan Peran Dan Fungsi, Kejari Pesawaran Gelar Penerangan Hukum
  • Bagikan