Mantan Aktivis Beri Masukan Soal Komposisi Dewan Gelar Daerah Lampung

  • Bagikan

Dalam konteks Lampung, komposisi itu mesti memperhatikan beberapa keterwakilan, di antara lain keterwakilan masyarakat adat, baik Sai Batin maupun Pepadun, unsur dari NU dan Muhammadiyah, akademisi, terutama dari universitas negeri (Unila dan UIN Raden Intan), TNI-Polri.

Komposisi DGD diharapkan sesuai UU No 20 Tahun 2009 Bab IV pasal 16 ayat 1.

Jika tidak, gubernur dapat segera melengkapi dan melakukan revisi beberapa unsur untuk masuk membantu DGD Provinsi Lampung.

“Sehingga apa yang menjadi harapan setiap unsur serta tupoksi DGD Lampung dapat berjalan ideal dan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Pasal Pencurian, Residivis Warga Bandarlampung Digelandang Polisi
  • Bagikan