WAKTUINDONESIA, Liwa-Terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menjadi perkembangan penting dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lampung Barat, dalam memastikan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, kebutuhan, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan yang tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP pada September 2026 tersebut mengatur pedoman pengadaan melalui penyedia, mulai dari persiapan pengadaan, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, hingga penilaian kinerja penyedia.

PENGUATAN PEMAHAMAN REGULASI
Dalam penguatan tata kelola tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat, Ir. Endiyawan F., S.T., M.T., mendampingi Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi terbaru sebagai fondasi kerja pengadaan yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pimpinan daerah dan pelaku pengadaan menjadi kunci agar implementasi regulasi tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga terimplementasi di lapangan.
“Pemahaman terhadap regulasi pengadaan harus menjadi perhatian seluruh pelaku pengadaan. Atas arahan Bapak Bupati, setiap tahapan mulai dari persiapan hingga penyelesaian kontrak perlu dilaksanakan secara tertib, sesuai kewenangan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengadaan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mendukung tercapainya hasil pekerjaan yang berkualitas dan bermanfaat,” ujar Endiyawan mendampingi Bupati.





