
LAMPUNG BARAT, WAKTU INDONESIA – Layanan Jemaah Haji di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mulai merujuk data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Ini dipastikan diterapkan bagi calon jemaah haji (CJH) tahun 2027.
Demikian dikatakan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Lampung Barat, Linda Susilawati usai mengikuti zoomm meeting Penandatanganan Surat Edaran Bersama yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri, dimaksud yakni Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenhaj dan Kementerian Kesehatan (Memenkes) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Kakan Kemenhaj Lampung Barat, Linda yang didampingi Kasi Bina Haji Sri Dyah Wulandari mengikuti rapat daring tersebut dari ruang rapat sekincau, setkab.
Menurut Linda, salah satu fokus Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasiskan Data Kependudukan adalah integrasi sistem informasi administrasi kependudukan dengan sistem informasi penyelenggaraan ibadah haji.





