PENILAIAN KINERJA PENYEDIA MELALUI SIKAP
Penilaian kinerja penyedia menjadi aspek penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penilaian kinerja penyedia melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) sebagai bagian dari evaluasi atas rekam jejak penyedia.
Dalam ketentuan yang tercantum pada pedoman tersebut, persyaratan kinerja penyedia untuk tender/seleksi adalah minimal kategori “Baik”, berdasarkan rata-rata penilaian empat tahun terakhir. Sementara itu, untuk pengadaan langsung, persyaratan minimalnya adalah kategori “Cukup”, berdasarkan rata-rata penilaian empat tahun terakhir.
UKPBJ BERPERAN DALAM PENGUATAN KAPASITAS PELAKU PENGADAAN
Implementasi Bertahap Mulai Oktober 2026
Bersama Bupati Lampung Barat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat mendorong penerapan pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mulai efektif digunakan pada Oktober 2026 dan dilaksanakan secara bertahap. Langkah yang dilaksanakan atas dukungan pimpinan daerah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, sekaligus memberikan ruang bagi perangkat daerah, khususnya PPK dan pelaku pengadaan lainnya, untuk menyesuaikan proses kerja dan meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme penilaian kinerja penyedia melalui http://SIKaP.Melalui penguatan yang dilakukan secara bersama, implementasi regulasi baru diharapkan dapat berjalan tertib, terarah, dan konsisten, sehingga mendukung peningkatan profesionalisme pelaku pengadaan serta kualitas tata kelola belanja pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Barat. (**)




