“Saya minta kepada pejabat administrasi dan fungsional yang hari ini dilantik, untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memaksimalkan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam melaksanakan pelayanan publik yang prima. Sehingga pelayanan penerbitan dokumen kependudukan berjalan dengan lancar dan bebas dari pungutan liar. Sesuai dengan visi dan misi Bupati Pesibar,” imbuhnya.
Masih kata Pun, dalam rangka melaksanakan kebijakan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemindahan jabatan dari jabatan pengawas (Eselon IV) menjadi pejabat fungsional, maka diperlukan adanya pengangkatan jabatan dalam jabatan fungsional. “Harapannya melalui pelantikan ini dapat senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, serta berkontribusi maksimal pada instansi masing-masing,” tandasnya.
Diinformasikan, Edison Hakim, dilantik menjadi Pejabat Administrator selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil. Sedangkan tiga lainnya yakni Rachmat Rani Saputra, Arif Isharyanto, dan Nopriyan, dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkab Pesibar. (ers/WII)





