Gedong Tataan, Waktuindonesia – Pemerintah Kabupaten Pesawaran, masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait peraturan perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu sesuai rencana Pemerintah Pusat tentang menerapkan aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat (Kesosmas) Setdakab Pesawaran, Razak mengatakan, surat edaran yang di keluarkan dari pemerintah pusat akan dijadikan dasar dalam perayaan Natal di Bumi Andan Jejama.
“Kalau surat resmi memang belum kita terima, namun kalau bocoran tentang penerapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru sudah kita dengar, infonya penerapan itu dimulai tanggal 24 Desember mendatang, berarti perayaan Natal juga sudah diatur oleh pemerintah pusat, maka dari itu kita masih menunggu keputusannya,” kata dia, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, nantinya akan dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak gereja, apakah perayaan Natal bisa dilakukan dengan pembatasan jemaat yang akan beribadah pada malam Natal atau dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya.
“Nanti kita adakan rapat dahulu dengan pihak gereja, namun menunggu surat resmi dari pemerintah pusat bagaimana teknis dalam perayaan Natal tahun ini, dan saya berharap apapun nanti keputusannya pihak gereja dapat memberi pemahaman kepada para jemaat dengan situasi yang saat ini kita hadapi,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut dia, pihaknya akan tunduk dan patuh kepada peraturan yang pemerintah pusat keluarkan nantinya.
“Jika sudah ada regulasinya atau ditetapkan, baru kita mulai mensosialisasikan kepada pihak gereja, dan percayalah apapun regulasi yang dikeluarkan tentu itu baik untuk kita semua, salah satunya adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
(Apr/WII).