“Lalu anggota Polsek Tegineneng melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam jok motor milik tersangka,” jelas dia.
“Atas temuan tersebut Kapolsek Tegineneng meminta anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti dan membawa tersangka ke Polres,” tambahnya.
Dia mengatakan, untuk saat ini tersangka beserta barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi 52 butir diduga narkotika jenis ekstasi, 21 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 22,7 gram, satu unit motor Yamaha Genio, satu unit handphone Oppo, uang Rp340 ribu dan dua buah kotak bekas permen.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan,” pungkasnya.
(apr/WII)





