Dijelaskan Wedi Sudarji, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari Laporan warga yang dituangkan pihaknya dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ A – 549 / XI / 2021 / LPG / RES Lambar tertanggal 25 November 2021.
“Atas laporan itu tim kami bergerak kemudian sekira jam 22.00 anggota Sat Res narkoba Polres Lambar melakukan stand by di jalan lintas tersebut selanjutnya sekira jam 22.30 WIB (26/11/2021), petugas melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian ungkap Wedi, ketika akan dilakukan pengembangan pelaku tidak dapat menunjukan dimana kediaman dan keberadaan tersangka lainnya.
“Atas keterangan tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lambar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
(erw/WII)





