Dijelaskannya, status sertifikat bibit unggul lokal itu hanya untuk memenuhi kebutuhan bibit kelapa dalam Provinsi, sedangkan untuk lingkup nasional belum dapat dilakukan karena setifikat yang diterima hanya untuk lokal.
Lebih jauh diterangkannya, saat ini untuk Provinsi Lampung, baru Pesibar yang memiliki area perkebunan kelapa yang memiliki benih bersertifikat. “Sebelumnya ada empat blok yang kita usulkan, tapi cuma tiga yang telah memenuhi syarat dan telah menerima sertifikat bibit unggul lokal, sehingga bibit kelapa dalam yang dihasilkan bisa dipasarkan,” pungkasnya.
Ditandaskannya, saat ini belum ada bibit kelapa dalam yang dijual ke luar daerah, hal itu karena masih memenuhi kebutuhan bibit kelapa dalam di Pesibar sendiri. “Setidaknya ada sekitar 6.000 bibit kelapa dalam yang dihasilkan untuk tahun ini, kalau ada permintaan dari daerah lain di Provinsi Lampung, bisa disiapkan,” tukasnya.
(ers)





