Ingin Budidaya Benur? DKP Pesisir Barat Jelaskan Ini, Termasuk Mengajukan SK Asal Benih Bening Lobster

  • Bagikan
Benur, Benih Bening Lobster, Baby Lobster
DKP Pesisir Barat jelaskan syarat budidaya benur atau Baby Lobster, termasuk mengajukan SK Asal Benih Bening Lobster. Foto: Istimewa

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut, padahal potensi benur di Pesibar cukup tinggi. “Budidaya benur tersebut diatur dalam Permen KP nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” papar Bambang.

Lanjutnya, budidaya benur tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

“Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Camat Fasilitasi Pengusaha KJA - Masyarakat Perbaiki Jalur Sukau - Lumbokseminung, Dana Hasil Swadaya
  • Bagikan