Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut, padahal potensi benur di Pesibar cukup tinggi. “Budidaya benur tersebut diatur dalam Permen KP nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL,” papar Bambang.
Lanjutnya, budidaya benur tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.
“Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(WII)





